- Ilham Kausar-Antara
Soal Kasus Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti
"Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," terangnya.
Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen penasihat hukum SYL meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?," katanya, Jumat (12/7/2024).
Kamerawan TV Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor: LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan. (ant/nsi)