Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Soal Kasus Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Sabtu, 13 Juli 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan TV Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput sidang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. 

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama, satu video. Kedua, kamera digital," katanya, Sabtu (13/7/2024).

Ade Ary menjelaskan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap dua barang bukti tersebut.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," ujarnya. 

Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," terangnya. 

Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen penasihat hukum SYL meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?," katanya, Jumat (12/7/2024).

Kamerawan TV Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor: LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral