- tvOne
Pengacara Pede Pegi Setiawan Tak akan Jadi Tersangka Lagi, Tantang Polda Jabar Cari Bukti: Mau Pakai Alat Bukti yang Mana Lagi?
Meski demikian, berkas itu kemudian ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena dinilai belum lengkap.
"Setelah P18, akhirnya P19 dikembalikan berkas itu dengan berbagai petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Toni.
Adapun alasan dikembalikannya berkas kasus Vina atas nama tersangka Pegi Setiawan waktu itu karena kurang memenuhi syarat formil dan materil.
"Ternyata dari formilnya saja jaksa ini ragu bahwa Pegi Setiawan adalah tersangkanya," sambungnya.
Padahal, penyidik Polda Jabar sudah sangat percaya diri mengatakan bahwa Pegi Setiawan adalah Perong terduga otak pembunuhan Vina dan Eky.
Nyatanya, Kejaksaan Tinggi menganggap semua bukti itu kurang lengkap dan dikembalikan.
Oleh karenanya, Toni percaya diri jika kliennya sepenuhnya tak bersalah dan tak akan disangkutpautkan sebagai tersangka kasus kematian Vina lagi.