Asep Kusnadi ayah dari Rifaldi terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Cepi Kurniawan

Buntut Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Sang Ayah Berani Jujur Rifaldi 'Pasti' Juga Jadi Sasaran Salah Tangkap Polisi..

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:02 WIB

Sebab, saat mau mengunjungi kliennya harus melakukan beberapa prosedur ya diantaranya harus lapor ke Polda terlebih dahulu.  

“Kunjungan ke Rifaldi hari ini, kami diperbolehkan tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor  ke polda  dan segala macem. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK,” katanya.

“Adanya putusan dari pegi, itu momentum tepat. Termasuk Rifaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya,” sambungnya. 

Sindy menjelaskan pihaknya berencana akan mengajukan PK ke pengadilan Cirebon minggu depan karena saat ini pihaknya baru menandatangani Surat Kuasa. 

“Untuk pengajuan PK minggu depan. Tapi saat ini kita baru menandatangani surat kuasa,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral