Gedung KPU RI.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Berkaca pada Masa Hasyim Asy'ari, KPU Janji Tak Gunakan Pesawat Jet Pribadi untuk Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemakaian private het atau pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilu 2024 memang menjadi sorotan berbagai pihak dalam banyak kesempatan hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat memastikan pihaknya tidak akan menggunakan pesawat pribadi untuk mendistribusikan logistik Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Yulianto Sudrajat kepada awak media di Kantor KPU RI pada Jumat kemarin.

"Tidak. Ini kan penyelenggaraan ada di provinsi dan kabupaten/kota," kata Yulianto, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Diketahui bahwa saat ini KPU sudah mulai mempersiapkan logistik Pilkada serentak 2024.

KPU telah melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Logistik Pilkada serentak 2024 dengan menghadirkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati Pemilu.

Sorotan mengenai penggunaan pesawat jet pribadi sebelumnya pernah disinggung dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu (15/5) lalu.

Seusai rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (sebelum dipecat) membenarkan adanya penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI di Pemilu dan Pilpres 2024.

Hasyim ketika itu menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat tiba tepat waktu pada wilayah-wilayah terpencil.

"Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh dan yang bertanggung jawab KPU, kalau logistik gagal 14 Februari gagal siapa yang dimintai tanggung jawab?" kata Hasyim kala itu.

Selain itu, isu tersebut juga sempat kembali diangkat oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

Mahfud dalam unggahan di media sosial X sempat menyoroti penggunaan fasilitas mewah berlebih oleh Anggota KPU RI.

"Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud yang dikutip Antara, Senin (8/7). (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral