- Tim tvOne
Mencari Jejak Iptu Rudiana Usai Pegi Setiawan Bebas, Anak Buahnya Blak-blakan Sebut Pimpinannya Itu Tak Pernah Terlihat, Ternyata...
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.
Pegi Setiawan akhirnya pulang
Ratusan warga menyambut kepulangan Pegi Setiawan di rumah keluarganya, wilayah Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024) siang.