Sumber :
- Antara
Bagi Warga yang Kenal Pegawai Swasta yang Dipanggil Ahong Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Sabtu, 13 Juli 2024 - 19:44 WIB
Polisi telah membawa tersangka Ahong Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum kejahatan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ahong dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, lanjut Partogi, pihaknya masih memburu penyuplai sabu kepada Ahong.
Partogi pun mengimbau masyarakat tidak terlibat narkoba karena polisi akan menindak tegas pengguna maupun pengedar barang haram tersebut. (ant/dpi)