Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Sumber :
  • Antara

Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Mereka Sudah Ditampung di Sebuah Rumah Selama...

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau AKP Bazaro Gea mengatakan, delapan orang tersebut diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang terletak di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

Bazaro menjelaskan, aksi pencegahan pengiriman oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah wilayah Kavling Sambau Nongsa, Kota Batam.

"Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam (11/7) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," kata AKP Bazaro, dikutip, Sabtu (13/7).

Bazaro menyampaikan setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban pekerja migran tersebut, kemudian pada Jumat (12/7) pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengecek rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.

Hasilnya, terdapat delapan PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah HB dan istrinya.

"Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari. Lalu korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Kata AKP Bazaro, pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.

Atas perbuatan pelaku HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral