- tvOne
Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud MD hingga Singgung Sebuah Surat Khusus
Jakarta, tvOnenews.com - Politisi Partai Golkar Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024).
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku, pertemuannya tersebut membahas terkait masalah hutang negara serta mengkonfirmasi surat yang dilayangkan oleh Mahfud MD kepada Kementerian Keuangan.
"Bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan, bahwa kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera. Terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara," katanya kepada wartawan.
Jusuf menyebut, bahwa Mahfud MD membenarkan telah melayangkan surat tersebut, dan menyinggung soal batas waktu pembayaran hutang negara kepada warganya.
"Nah itu saja saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan," ungkapnya.
Maka dari itu, Jusuf mengaku akan mengajukan gugatan class action. Pengusaha jalan tol itu juga telah menyiapkan lawyer untuk gugatan tersebut.
"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujarnya.
"Saya kepingin melakukan coba class action. Karena kalau warga negara utang kepada negara tidak dibayar bisa disita jaminan, bisa dibekukan (asetnya). Saya mau coba class action saya mau coba yang tidak boleh barang-barang negara disita saya coba," sambungnya.
Sementara itu, Hamid mengatakan, dirinya akan melakukan uji Judical Review atau JR terkait dengan kasus hutang negara kepada warga.
Selain JR, lanjut Hamid, Jusuf Hamka akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hal ini.
"Iya, mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara," tandasnya. (aha/muu)