Sumber :
- tvOnenews.com/M Supyan Limpong
Anak di Bawah Umur di Bekasi Diajak Pamannya Mencuri Motor, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online
Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:47 WIB
“Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua, antara tersangka ZA dan AU,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak," tutup Firdaus. (msl/dpi)