Efek Pegi Bebas, Razman akan Laporkan Hakim Eman ke KY, Susno Duadji Tegaskan Hal Ini.
Sumber :
  • istimewa

Efek Pegi Bebas, Razman akan Laporkan Hakim Eman ke KY, Susno Duadji Tegaskan Hal Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 01:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Efek bebasnya Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon menuai perhatian yang begitu dahsyat.

Bahkan, kabarnya Hakim Eman Sulaeman bakal dilaporkan Pengacara Kondang Razman Arief Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Efek itu pun langsung ditanggapi mantan Kabareskrim, Susno Duadji

Susno Duadji menilai putusan hakim Eman Sulaeman soal Pegi Setiawan bebas sudah tegak lurus.

Bahkan dirinya juga yakin bahwa Eman Sulaeman tidak memihak kepada siapa pun.

"Saya yakin hakim ini tegak lurus dia tidak memihak kepada siapa pun juga sebagaimana sejak awal sidang, dia katakan 'saya akan mengadili ini dengan baik tidak akan memihak kepada siapa pun'," ujar Susno Duadji dari Youtube Cumi-cumi, Jumat (12/7/2024).

Susno mengatakan bahwa hakim tunggal tidak terpengaruh tekanan apa pun, ia hanya menegakan kebenaran dan keadialan.

Selain itu, Susno Duadji akui dirinya merasa bangga dengan putusan hakim mengadili yang benar.

"Ternyata terbukti dia tidak memihak dan dia tidak terpengaruh tekanan apapun juga, dia hanya menegak kebenaran dan keadilan, sudah dibuktikan, mudah-mudahan banyak hakim yang seperti Eman Sualeman ini, kita bangga sama hakim yang seperti ini," bebernya.

"Ternyata seorang buruh rakyat kecil bisa memenangkan gugatan, jadi jangan takut untuk menuntut haknya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Hakim Eman menjadi sorotan publik hingga praktisi hukum di Indonesia, yakni Razman Arif Nasution.

Menurut Razman, ada hal yang bertentangan dalam putusan Hakim Eman terhadap peraturan Mahkama Agung dan tidak berdasar. 

Di mana kata Razman, dalam putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Putusan tersebut, Razman katakan, bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Sebab, putusan tersebut mengikat untuk ke depannya.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," ujar Razman seperti yang dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Lanjut dia pun menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5," ujarnya. 

Lalu, Razman juga menyebut bahwa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, seperti yang tertera pada putusan.

"Apa urusannya memerintahkan. Penghentian boleh, tapi untuk bagaimana berikutnya akan jalan tunggu SP3, dan itu harus ada penetapan dari Kapolda untuk menyatakan bahwa ini SP3," bebernya.

Awalnya, Razman mengakui bahwa dia juga mendorong agar dilakukan praperadilan untuk menguji status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek hukumnya.

Namun putusan hakim dinilainya tidak komprehensif dan menyalahi peraturan.

Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman Arif akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Razman melaporkan Eman Sulaeman karena putusannya melampaui kewenangan dan ultra petita.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," pungkas Razman. (aag) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral