Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina.
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jabar Diam-diam Minta Maaf pada Pegi Setiawan, Mengaku Telah Salah Tangkap Tersangka Kasus Vina

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jabar ternyata sudah sempat minta maaf kepada korban salah tangkap kasus Vina, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya. 

Pegi Setiawan mengatakan, Polda Jabar meminta maaf kepadanya pada hari terakhir dirinya ditahan di penjara.

“Ada minta maaf sama saya, itu di hari terakhir,” kata Pegi Setiawan, diwawancarai di salah satu televisi swasta, dikutip Minggu (14/7/2024). 

Sebelumnya, Pegi Setiawan telah bebas dari tuduhan tersangka kasus Vina setelah memenangkan sidang praperadilan

Di dalam sidang praperadilan, dikatakan bahwa penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Pada malam hari setelah sidang praperadilan yang diadakan Senin (8/7/2024) lalu, Pegi Setiawan kemudian dipulangkan dan kembali bersama keluarganya. 

Ternyata, di momen itu sebelumnya Polda Jabar sempat meminta maaf kepada sang kuli bangunan. 

Tak hanya itu, Polda Jabar juga telah menyatakan permintaan maaf kepada tim kuasa hukum korban salah tangkap kasus Vina tersebut.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan Polda Jabar meminta maaf setelah sidang praperadilan selesai. 

Bahkan, dikatakan juga ada tindakan salah tangkap yang membuat Pegi menjadi korban.

“Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap," ujar Sugianti. 

Pada saat Polda Jabar mendatanginya, ada juga tim kusa hukum lain yang menyaksikan. 

Ia menegaskan bahwa ternyata memang ada kesalahan penangkapan kepada kliennya sehingga harus menjadi korban. 

Sugianti juga mengatakan pihaknya pun menerima permintaan maaf tersebut. 

Sejak awal, kata dia, pihaknya tak memusuhi Polda Jabar meski sudah asal-asalan menangkap kliennya. 

Sebagai pengacara, ia hanya ingin keadilan terungkap dan orang tak bersalah tidak dihukum.

“Hanya ingin mengungkap kebenaran dan ingin penyidik itu di mana pun, baik di Polda Jabar ataupun polda yang lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedurnya,“ kata Sugianti lagi. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral