Tersangka WS diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (14/7)..
Sumber :
  • Antara

Aksi Pria Ini Sangat Meresahkan Warga di Daerah Tempat Tinggalnya, Polisi Sampai Lakukan Penyamaran

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial WS (42), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 14 paket sabu-sabu dalam kasus tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin (13 Juli 2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Imam Zamroni, Minggu (14/7).

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu-sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral