Tersangka WS diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (14/7)..
Sumber :
  • Antara

Aksi Pria Ini Sangat Meresahkan Warga di Daerah Tempat Tinggalnya, Polisi Sampai Lakukan Penyamaran

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:09 WIB

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
11:37
02:51
00:51
02:08
10:31
Viral