BPOM terbitkan EUA obat antivirus COVID-19 Molnupiravir.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenkes

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Antivirus Covid-19 Molnupiravir

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:02 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk obat antivirus Covid-19 Molnupiravir.

"Setelah melalui evaluasi terhadap data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, BPOM bersama Kementerian Kesehatan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Penny mengatakan Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd, India.

Obat itu diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.

"Obat diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul masing-masing 200 mg selama lima hari," katanya.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat Covid-19 di antaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab dan kini Molnupiravir.

Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd, India untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral