KemenPPPA: Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Tahap Harmonisasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Rika

KemenPPPA: Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Tahap Harmonisasi

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan bahwa saat ini prosesnya dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sudah harmonisasi. Tinggal merapihkan rencana aksi," kata Nahar.

Pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring bisa selesai tahun ini.

"Kita berharap tahun ini selesai. Kuncinya itu kan strategi untuk melakukan pencegahan, menguatkan kolaborasi, kerja sama lintas sektor, dan penanganan," kata Nahar.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring.

Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.

Peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.

Penyusunan rancangan perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral