- Kolase tvOnenews.com
Hotman Paris 'Buka-bukaan' Ungkap Kondisi Terkini Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Bebas Hingga 7 Terpidana Rencanakan PK
Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyeruak.
Teranyar, Pegi Setiawan kini tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut usai menang melalui sidang praperadilan.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, perkembangan baru yakni adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Hotman Paris Ungkap Kondisi Terkini Keluarga Almarhumah Vina
Usai perkembangan baru kasus pemenuhan tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina yakni Hotman Paris tak tinggal diam.
Hotman Paris mengatakan pihaknya tak dapat berbuat banyak usai rentetan peristiwa yang terjadi dalam perkembangan kasus pembunuhan sejoli muda itu.
"Keluarga korban menurut hukum Indonesia tidak berhak mengajukan praperadilan, tidak berhak mengajukan banding, tidak berhak mengajukan kasasi, dan PK," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah pada akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (14/7/2024).
"Karena kepentingan dari keluarga korban menurut hukum Indonesia diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.
Bahkan, secara buka-bukaan Hotman Paris pun mengungkap kondisi terkini keluarga almarhumah Vina usai rentetan peristiwa yang terjadi.
Ia mengaku pihak keluarga Vina hanya bisa pasrah melihat kondisi teranyar perkembangan kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini keluarga korban hanya pasrah mendengar bukan itu pelakunya, terpidana bukan pelakunya," kata Hotman Paris.
"Bagi keluarga korban tidak masalah siapapun yang ditangkap asal benar-benar dia pelaku," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)