- Kolase tvOnenews.com
Sorotan Tajam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, DPR RI Ungkap Fenomena 'No Viral No Justice'
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik.
Teranyar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh turut menyorot perkembangan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina sudah tepat.
"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini. Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah keputusan tepat," kata Pangeran dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Pangeran mengatakan dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polda Jawa Barat menjadi pelajaran bagi instansi Polri.
Pangeran mengingatkan agar aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.
"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," ujarnya.
Dia mengatakan Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik yang menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.
Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah besar Polri terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian di Komisi III DPR RI.
"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," kata Pangeran.
Berkaca dari putusan praperadilan yang di menangkan Pegi dan komitmen dari Kapolda baru berikan waktu beliau bekerja dan membuktikan untuk menangani kasus ini dengan seterang-terangnya.
"Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya. Menutup keterangan saya dengan atensi langsung dari Kapolri saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (ant/raa)