Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Hotman Paris Miliki Kunci Utama Mengungkap Pelaku Utama Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata...

Senin, 15 Juli 2024 - 04:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan dinyatakan bukan tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat usai menang pada sidang praperadilan.

Lantas, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon semakin menyimpan misteri.

Kubu keluarga Vina pun tak tinggal diam usai rentetan peristiwa perkembangan kasus pembunuhan tersebut.

Teranyar, adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan tersebut.

"Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum keluarga Vina mengajukan protes, karena sekarang ini fokus pembahasan adalah untuk membebaskan para terpidana dan para tersangka," kata Hotman Paris melalui unggahan video pada akun instagram miliknya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (14/7/2024).

"Orang sudah melupakan untuk menangkap siapa pelaku sebenarnya atas pembunuhan penganiayaan tersebut," sambungnya.

Hotman Paris Ungkap Kunci Membongkar Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris pun menyorot tajam perkembangan yang terjadi pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.

Pihaknya mendesak segara dibentuknya tim pencari fakta guna mengungkap misteri kasus yang telah berjalan 8 tahun silam.

"Kita usulkan dari awal bentuk tim pencari fakta. Karena apa, keluarga korban menurut hukum Indonesia tidak berhak membgajukan pra peradilan, tidak berhak mengajukan banding, tidak berhak mengajukan kasasi, dan PK," ungkapnya.

Hotman Paris menuturkan langkah pembentukan tim pencari fakta dapat membuka tabir misteri kasus tersebut secara perlahan.

Tak hanya itu, kata Hotman Paris, tim pencari fakta akan membedah pengungkapan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dari langkah itu, Hotman Paris meyakini dapat memberi jawaban dari misteri pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Berita acara tahun 2016 itu kuncinya, harus benar-benar diperiksa semua penyidik di 2016. Siapa yang membuat BAP, kenapa ada tiga pelaku DPO, apakah pernah tiga pelaku DPO tersebut pernah dipanggil, pernah enggak didatangi, pernah enggak dipanggil sebagai saksi, berkasnya di mana," kata Hotman Paris.

"Jadi bentuk tim pencari fakta periksa semua tim yang memeriksa, tim penyidik yang memeriksa BAP 2016, kuncinya di situ," sambungnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
01:55
Viral