- Istimewa
PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Pengacara: Kemenangan Umat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga berinisial L dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat.
PN Jakarta Barat menyatakan L bersalah usai melakukan pemalsuan dokumen.
Sidang putusan ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Kristijan Purwandono Djati dan Esthar Oktavi sebagai hakim anggota.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata Hakim Ketua Yuswardi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap L selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Putusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori.
Menurutnya vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah memenuhi rasa keadilan bagi Umat Buddha di Vihara.
"Para umat Buddha di Vihara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan kepada bapak Azam selaku JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang memiliki jiwa kesatria dan berani mengungkap kebenaran untuk menolong Para Umat Buddha sehingga dapat kembali beribadah dengan tenang tanpa lagi diganggu dan direbut paksa," kata Diantori kepada awak media, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Sejalan dengan dakwaan JPU dan Putusan Pengadilan, Diantori menyampaikan, dalil SHGB hilang tidaklah benar.
Sebab, kata Diantori, sudah berulang kali disebutkan oleh JPU dan Para Saksi di Ruang Sidang bahwa SHGB 7465 yang dikuasai Yayasan Metta Karuna Maitreya dan tersimpan rapih di safety box Bank UOB hingga saat ini tidak pernah hilang.
"SHGB Vihara tidak pernah hilang jadi jangan mengada-ada terdakwa mengenai SHGB telah hilang apalagi sampai membuat LP kehilangan di Polsek Serpong dan Polres Jakbar untuk tujuan proses sertifikat pengganti," jelas Diantori.
Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar.
Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.
"Para Umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat Buddha yang sedang teraniaya, karena para Umat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (raa)