Pesan Menohok Reza Indragiri soal Hilangnya Aep Pasca Pegi Setiawan Bebas, Berani Umbar Hal Ini ....
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Pesan Menohok Reza Indragiri soal Hilangnya Aep Pasca Pegi Setiawan Bebas, Berani Umbar Hal Ini ...

Senin, 15 Juli 2024 - 07:51 WIB

tvOnenews.com - Aep, sosok saksi kunci yang menyatakan keterlibatan Pegi di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon tiba-tiba secara mengejutkan menghilang, hal ini terjadi setelah Pegi Setiawan diputuskan bebas oleh majelis hakim di PN Bandung.

Aep, sosok yang mengaku melihat Pegi Setiawan dan memberikan kesaksian melihat Pegi di malam kejadian pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Atas dasar kesaksiannya tersebut yang membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.


Kesaksian Aep soal melihat Pegi Setiawan di TKP Pembunuhan Vina. 

Kini sosok Aep mendadak hilang tanpa jejak setelah pihak Pegi Setiawan memenangkan gugatan sidang praeradilan atas Polda Jabar.

Salah satu anggota keluarga menyebut Aep sudah tidak berada di rumah keluarga yang di Cikarang, sejak mencuatnya kesaksian Aep yang membenarkan bahwa Pegi Setiawan alis Perong berada di lokasi kejadian saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.

Pesan menohok Reza Indragiri soal menghilangnya Aep usai diduga memberi kesaksian palsu yang membuat Pegi Setiawan ditahan

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri memberikan komentar atas menghilangnya Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan terlibat di peristiwa tewasnya Eky dan Vina.

Reza Indragiri mengaku sejak awal sudah mengkritisi pengungkapan kasus atau penegakan hukum atas kasus Vina ini sebagai potret bagaimana otoritas kepolisian terlalu mengandalkan keterangan saksi.

"Padahal kritik saya, daripada mencari-cari keterangan baik itu dari tersangka atau pun dari saksi, lebih bagus mencari bukti-bukti scientific saja," tuturnya saat menjadi narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Siang tvOne.

Di mana kemudian hari, kritik yang disampaikan Reza Indragiri rupanya senada dengan otokritik yang dilakukan oleh Kapolri sendiri.

"Ketika Kapolri mengatakan lewat Wakapolri bahwa kerja penegakan hukum tahun 2016 tidak sungguh-sungguh taat dengan kaidah scientific," terangnya.

Ia juga mengutarakan pandangan dan kritiknya terkait mengandalkan keterangan saksi, ada dua.

"Ada dua sesungguhnya, satu Aep, yang kedua Sudirman. Perkiraan saya kedua pihak ini boleh jadi sudah menyampaikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan," tuturnya.

"Berarti terbuka kemungkinan berupa keterangan palsu, atau kebohongan, tapi tinggal lagi menurut saya perlu dibedakan cara otoritas penegakan hukum menyikapi seorang Aep, dengan cara menyikapi seorang Sudirman," terangnya.

Di sisi lain, sisi benang merah terkait validitas keterangan dari Aep dan Sudirman tampaknya sungguh sangat diragukan.

"Bahkan patut untuk dicurigai, bahwa sekali lagi keterangan mereka mengandung keterangan sifatnya palsu," tandasnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapadilannya atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.

Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Sementara itu untuk kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar telah melakukan permintaan maaf kepada Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.

Bahkan, fotonya sudah tersebar seluruh Indonesia dengan dirilis sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Mengenai hal itu, pihak Polda Jabar telah menyatakan permintaan maaf setelah sidang putusan praperadilan selesai digelar, pada Senin (8/7/2024).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. 

Korban salah tangkap kasus Vina, Pegi Setiawan mengungkapkan Polda Jabar ternyata sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf langsung kepadanya.

Pada malam hari setelah sidang praperadilan selesai, Pegi Setiawan akhirnya bisa bebas keluar dari jeruji besi di Mapolda Jabar.

Terungkap di hari terakhir Pegi Setiawan berada di penjara, dirinya sempat menerima permintaan maaf dari pihak Polda Jabar. 

"Ada minta maaf sama saya, sama Ibu, itu di hari terakhir," kata Pegi Setiawan, di dalam podcast salah satu televisi swasta.

Selain itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengungkapkan Polda Jabar juga sudah meminta maaf kepadanya dan pengacara pembela lainnya. 

Hal itu diungkapkan Polda Jabar sesaat setelah sidang praperadilan berakhir dan dimenangkan pihak pemohon. 

"Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap," kata Sugianti. 

Ia menegaskan, pihak penyidik mengatakan bahwa memang ada salah tangkap dari polisi yang merugikan kliennya.

Sehingga, saat ini pihak pria kuli bangunan itu telah menerima dan memaafkan semua hal yang terjadi padanya. (ebs/ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral