Jelang Sidang PK Saka Tatal, Komentar Menohok Farhat Abbas: Penyidik sampai Hakim Kasus Vina Tidak Berkualitas.
Sumber :
  • tvOne

Jelang Sidang PK Saka Tatal, Komentar Menohok Farhat Abbas: Penyidik sampai Hakim Kasus Vina Tidak Berkualitas

Senin, 15 Juli 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama kliennya dari mantan terpidana kasus Vina.

Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.

"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, dikutip Senin (15/7/2024).

Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.

Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.

"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.

Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.


(Farhat Abbas dan Saka Tatal)

Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.

"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.

Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.

Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.

Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.

"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.

Untungnya, pada akhirnya Peradi berhasil bertemu dengan para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Selain itu, pengacara kondang ini juga mendengar kabar bahwa salah satu terpidana bernama Sudirman masih belum bisa bertemu dengan pengacaranya.

Sementara itu, sidang PK Saka Tatal akan diselenggarakan pada 24 Juli 2024 mendatang.

Adapun hal yang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di antaranya adalah saksi ahli yang akan memberikan keterangan soal status kliennya.

Selain itu, ada juga bukti-bukti baru yang belum pernah dikeluarkan sebelumnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Tidak hanya Saka Tatal, tujuh terpidana kasus Vina lainnya yang saat ini masih mendekam di jeruji besi juga bersiap mengajukan PK.

Dibebaskannya Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan kasus Vina juga disebut memberikan harapan bagi para terpidana untuk PK mereka dikabulkan.


(Pegi Setiawan sesaat setelah bebas)

Adapun Pegi Setiawan sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi untuk membantu sidang PK Saka Tatal.

Meskipun sebenarnya Pegi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan tidak mengenal terpidana, namun pria kuli bangunan tersebut bersedia memberikan bantuan.

Ketersediaan Pegi tersebut diungkapkannya melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

"Sebenarnya Pegi tidak ada keterkaitan dengan para terpidana, juga dengan Saka Tatal, karena memang Pegi tidak mengenal mereka," kata Sugianti.

"Tapi kalau memang ada celah Pegi bisa dibutuhkan oleh mereka dan harus dijadikan saksi, mungkin kita akan bantu," sambungnya.

Selain Pegi, di dalam sidang PK Saka Tatal juga meminta ketersediaan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebagai saksi.

Diketahui, Dedi Mulyadi belakangan aktif ikut mewawancarai sejumlah pihak yang terlibat atau ada di sekitar tempat kejadian perkara kasus Vina.

Pihak Saka Tatal mengharapkan, kesaksian dari Dedi Mulyadi bisa membantu meringankan mantan terpidana kasus Vina tersebut. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
06:26
Viral