Sumber :
- ANTARA
Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Utara
Senin, 15 Juli 2024 - 14:01 WIB
Berdasarkan keterangan tersebut, tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), " kata Donald.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/iwh)