- ANTARA
Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Utara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Kasus peredaran narkoba tersebut terungkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dijelaskan Donald, dua tersangka tersebut mempunya peran yang berbeda.
IM berperan sebagai penjaga gudang yang juga menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Sementara itu FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang ternyata dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
Kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, " katanya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan FAC, seorang laki-laki yang kemudian memberikan keterangan bahwa ada narkoba tersimpan di rumah kontrakannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), " kata Donald.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/iwh)