Ilustrasi prostitusi..
Sumber :
  • Antara

Petugas Imigrasi Bertemu Muncikari di Hotel untuk Sewa PSK, 6 Orang Itu Pasti Tak Menyangka

Senin, 15 Juli 2024 - 14:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Enam Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari. 

Sementara, lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7).

Setelah menerima laporan, kata Nur, Intelijen Keimigrasian mendalami dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ujar Nur.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral