Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Sumber :
  • ANTARA

Komisi II DPR Tegaskan Anggota KPU Tak Harus Diganti Meski Hasyim Asy'ari Terlibat Kasus Asusila

Senin, 15 Juli 2024 - 14:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kisruh kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus tidak perlu menyebabkan penggantian semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Walaupun demikian, kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut perlu menjadi evaluasi di dalam lembaga tersebut.

"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai semua anggota KPU tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024.

Guspardi menilai, kritik dari Mahfud MD itu boleh saja diungkapkan, namun ia menilai sebenarnya angogta KPU tidak mengganggu jalannya Pilkada 2024.

Sebab, kata dia, petugas di KPU memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.

Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. 

Ia mengatakan, pada prinsipnya pihak yang mestinya bertanggung jawab dalam Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Walaupun demikian, pihaknya memastikan untuk tidak lepas pengawasan terhadap para anggota KPU RI.

Jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan, maka Guspardi mendorong untuk semua pihak melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.
 
"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral