Sumber :
- ANTARA
Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Kalteng, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan di Media Sosial
Senin, 15 Juli 2024 - 17:37 WIB
"Pelaku pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Saladin. (ant/iwh)