- ANTARA
Diduga Aniaya Polisi saat Tawuran, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary mengungkap perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pemuda ZMH (21) kepada anggota polisi saat tawuran.
Dia mengatakan tersangka ZMH terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Adapun, ZMH diduga menganiaya anggota Polres Metro Jaktim saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7/2024).
"Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, pelaku membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit saat tawuran antar warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung).
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.
Kemudian, pelaku berbalik menyerang Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani yang tengah melerai aksi tawuran tersebut.