Bawa 5 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi, 2 Kurir Narkoba di Kelapa Gading Ditangkap.
Sumber :
  • istimewa

Polisi sebut Satu Kurir Sabu di Kelapa Gading Residivis

Senin, 15 Juli 2024 - 20:42 WIB

Jakarta, tvonenews.com -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua kurir sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dua orang tersebut ialah laki-laki berinisial IM (26) dan FAC (31). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengatakan bahwa satu diantara dua pelaku tersebut adalah residivis

"Kami juga perlu sampaikan, jadi hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki  yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ungkap Donald kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Donald pun menjelaskan peran daripada kedua pelaku tersebut. Adapun, mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram di parkiran McDonald Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"FAC (31) berperan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk selanjutnya dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi," terang Donald.

Sementara, IM (26) berperan sebagai orang yang menyimpan narkotika tersebut.

Lebih jauh, Donald mengatakan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menjalankan kegiatan operasi ini.

"Dengan tujuan kita harus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba bahkan sampai kepada bandarnya," ucap dia.

Menurutnya, ini menjadi suatu perintah dan kebijakan dari Kapolda, Kapolri bahkan Presiden Jokowi.

"Nah, oleh karena itu kami pastikan kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satres Narkoba di jajaran akan selalu komitmen dan tidak akan memberi ruang sekecil apapun untuk pelaku-oelaku pengedar narkotika," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial IM (26) dan FAC (31). 

Donald menyebut bahwa keduanya merupakan pelaku peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.  

"Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika dimana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya I dan F. Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Donald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, (Senin 15/7/2024).

Lebih jauh, Donald menjelaskan kronologis awal mula pengungkapan kasus ini. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberikan informasi akan adanya transaksi narkoba di parkiran motor McDonald Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah mendapati laporan tersebut, Donald mengaku pihaknya langsung terjun menyelidiki laporan tersebut.

"Tentu hal ini terungkap dari adanya informasi dari masyarakat kepada kita. Setelah informasi itu kita dapat, kita dalami dan kita tindak lanjuti sehingga pada tanggal 13 Juli kemarin di bawah kepemimpinan kasubdit 3, kita mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan," beber dia.

"Sehingga pada saat itu kita lakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti narkotikanya," sambungnya.

Adapun, Donald menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
01:55
Viral