- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Stafsus Zulhas Tegaskan Tak Ada Wacana Revisi Permendag 8/2024 Tentang Pengaturan Impor Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Menteri Perdagangan Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan menegaskan tidak ada wacana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Bara menyebutkan Permendag 8/2024 ini telah disusun melalui berbagai proses.
Hal ini karena Mendag Zulhas menginstruksikan agar tidak gegabah melakukan perubahan berkali-kali.
“Saya bisa tegaskan sampai saat ini tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali. Karena prinsipnya Menteri kami (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa jangan terlalu mudah kita merubah Permendag,” tegasnya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara juga menyatakan sebelum Permendag 8 ini diterbitkan, telah melalui proses diskusi dan meminta pendapat dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam menyusun regulasi itu.
“Tentu kalau kita menyusun suatu Permen, peraturan tidak bisa kita lakukan sendiri, kita harus mengakomodasi kepentingan-kepentingan lain dan semuanya itu pada akhirnya sebelum ditandatangani oleh menteri harus disinkronisasikan sebelum ditandatangani oleh menteri,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menegaskan dirinya tidak mau mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku dirinya sebagai menteri telah memberikan sejumlah kelonggaran untuk kebijakan impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post Border jadi Border sudah saya kasih apa lagi?" tuturnya, dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Sebagai contoh, Zulhas memaparkan, dirinya pernah melakukan pembebasan bea masuk bagi barang yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga persetujuan teknis atau pertek untuk sejumlah produk.
"PMI sudah, Pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang nggak bisa siapa? Yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa, saya kan nggak ada saya lagi dinas di luar negeri," jelas dia.
"Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang, sudah saya kasih. Semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang enggak bisa, bukan saya," sambungnya.(agr/lkf)