Massa geruduk Kantor Kejagung tuntut penuntasan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Sumber :
  • Istimewa

Geruduk Kantor Kejagung, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan orang dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menggeruduk Gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta pada Senin (15/7/2024).

Massa menggelar aksi demo menuntut Kejagung RI untuk serius menindak kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon.

"Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon patut dicurigai tak pernah seriusi oleh kejaksaan," kata Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri kepada awak media, Jakarta, Senin (15/7/2024).

"Padahal, dugaan keterlibatan Rapidin telah terungkap jelas sebagai fakta sidang di Mahkamah Agung," sambungnya.

Ahmad menuturkan kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana bantuan tak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir. 

Menurutnya kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Pasalnya, dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral