- Istimewa
Marak Kasus KDRT pada Anak, DPRD Jakarta Minta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Segera Jadi Payung Hukum
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu bukan saja dengan program kuratif, tapi juga harus preventif,” tutur Sholikhah.
Ia juga mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif.
Tujuannya memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain.
Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPAPP bertanggung jawab untuk melakukan program dan kegiatan yang inovatif dan preventif untuk mengedukasi kepada masyarakat mencintai keluarga,” ungkap Sholikhah.
Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai upaya menekan kasus KDRT di Jakarta.
“Dinas PPAPP bersama jajarannya hingga tingkat kotamadya atau sampai kelurahan untuk sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan,” tandas Sholikhah. (agr/nsi)