- Istimewa
Marak Kasus KDRT pada Anak, DPRD Jakarta Minta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Segera Jadi Payung Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah berharap Bapemperda bersama Pemprov DKI memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga untuk dibahas tahun 2025.
Menurut dia, Raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum mengingat masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya terhadap anak di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, korban kekerasan paling sering terjadi pada perempuan.
Bahkan, sejak Januari hingga Juni 2024 sudah terjadi 323 kasus.
“Saya sangat mendukung dan mendorong dituntaskan segera Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat dimulai dari sosialisasi tentang keluarga.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu bukan saja dengan program kuratif, tapi juga harus preventif,” tutur Sholikhah.
Ia juga mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif.
Tujuannya memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain.
Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPAPP bertanggung jawab untuk melakukan program dan kegiatan yang inovatif dan preventif untuk mengedukasi kepada masyarakat mencintai keluarga,” ungkap Sholikhah.
Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai upaya menekan kasus KDRT di Jakarta.
“Dinas PPAPP bersama jajarannya hingga tingkat kotamadya atau sampai kelurahan untuk sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan,” tandas Sholikhah. (agr/nsi)