Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Produk Impor Kain dan Karpet Siap Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan kain dan karpet atau tekstil penutup lantai dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diwacanakan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). 

Akan tetapi, aturan pengenaan bea masuk produk kain dan karpet masih dalam tahap penggodokan.

Aturan ini sudah memasuki tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan.

"Kami juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu atau dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," jelas dia, di konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Franciska juga mengeklaim pemerintah Indonesia merupakan negara yang aktif menggunakan kebijakan atau otoritas tindakan pengamanan perdagangan kepada negara yang tingkat impornya meningkat pesat.

Sebab, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor, maka produk tersebut akan dikenakan BMTP.

Perlu diketahui, saat ini KPPI tengah menyelidiki produk impor seperti benang kapas, kain tenunan dari kapan, benang filamen artifisial, dan slag wool.

Selain itu, produk strap staple synthetic atau ikat pinggang sedang dalam tahap proses investigasi.

"Juga ada benang sari strap staple synthetic, ini juga sedang dalam proses investigasi dan ada juga produk yang sudah dikenakan, yaitu termasuk juga pakaian dan aksesoris pakaian," bebernya.

Untuk penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan yang dilakukan oleh KPPI setidaknya menghabiskan waktu sekitar 7-9 bulan.

Aturan BMAD dan BMTP ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral