- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jawaban Jokowi soal Peluangnya Jadi Dewan Pertimbangan Agung Prabowo, Presiden: Rencana Saya Belum Berubah
Belum lama ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian pada Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, (11/7), seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.
Baleg DPR kemudian menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres.
Antara lain adalah perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA.
Sejak Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024, nama Jokowi memang sudah santer digembar-gemborkan akan menjadi penasihat, Wantimpres, atau jika itu kemudian disebut sebagai DPA. (ant/rpi)