- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Bareskrim Polri Bongkar Modus Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri membongkar kasus scam online sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku memaki modus penipuan online dengan menawarkan lowongan kerja paruh waktu (part time) yang dipasarkan pada media sosial.
Himawan menyebut, jaringan penipuan ini beraksi di empat negara yakni Indonesia, China, India dan Thailand.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui beberapa platfrom media online," ungkap Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkap cara kerja penipuan ini. Menurut dia, para pelaku menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang didalamnya terdapat link penipuan.
"Modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui beberapa platfrom media online seperti Telegram dan Whatsapp yang berisikan link login website terkait dengan tugas yang akan dikerjakan," jelas dia.
Himawan menjelaskan awal mula kasus ini terungkap yakni karena adanya laporan masyarakat yang diterima. Ia menyebut bahwa jaringan penipuan online ini telah beraksi sejak tahun 2022. Hingga saat ini sudah ada 823 korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).