Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Protes Anggaran Partai Politik Terlalu Murah, Bamsoet Ungkap Jadi Momok Politikus Lakukan Korupsi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:51 WIB

Sebelumnya, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan.

Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 4 Januari 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam perubahan ini disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR RI sebesar Rp1000 per suara sah.

Hasil tersebut didapat didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR RI bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. (agr/raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral