- tvOnenews.com/Julio Saputra
Protes Anggaran Partai Politik Terlalu Murah, Bamsoet Ungkap Jadi Momok Politikus Lakukan Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memprotes anggaran yang diberikan oleh negara untuk partai politik terlalu murah yakni sebesar Rp1000 untuk satu suara yang diperoleh dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Kader Partai Golkar ini menilai karena anggaran yang terlalu kecil ini pula yang menyebabkan banyak politikus yang masuk ke pemerintahan melakukan korupsi.
Hal ini dia sampaikan saat datang berkunjung ke DPP Partai Demokrat bersama jajaran pimpinan di MPR.
"Saya kira, selain itu juga biaya partai politik juga harus dipikirkan kembali. Tidak hanya Rp1000 per suara karena berdasarkan kajian KPK yang ideal negara membiayai partai politik itu supaya berkurang masalah-masalah yang terjadi, korupsi, dan lain-lain itu adalah Rp10.000," ujarnya, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Bamsoet pun menegaskan bahwa yang dia katakan adalah fakta, di mana negara belum mampu merealisasikan Rp10.000 per satu suara.
"Tapi faktanya memang negara belum mampu memberikan pembiayaan kepada partai politik sebesar Rp10.000 jadi baru Rp1000," jelas dia.
"Dan banyak lagi yang disampaikan nanti kita akan bukukan dalam sebuah dokumen yang nanti kita bagikan kepada kawan-kawan partai. Saya kira itu yang disampaikan sebelumnya," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 4 Januari 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam perubahan ini disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR RI sebesar Rp1000 per suara sah.
Hasil tersebut didapat didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR RI bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. (agr/raa)