Kasus Scam Online dan TPPO di 4 Negara, Bareskrim Polri Beberkan Indonesia Rugi Rp59 Miliar dan 823 WNI Jadi Korban.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Scam Online dan TPPO di 4 Negara, Bareskrim Polri Beberkan Indonesia Rugi Rp59 Miliar dan 823 WNI Jadi Korban

Rabu, 17 Juli 2024 - 01:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus scam (penipuan) online sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di empat negara.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa jaringan penipuan ini beraksi di Indonesia, China, India, dan Thailand.

Himawan menjelaskan ada 823 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu tersebut.

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Himawan, Selasa (16/7/2024).

Dia menyebut, akibat hal ini ratusan warga tersebut mengalami kerugian mencapai Rp59 miliar.

Para pelaku mengirim blasting chat lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja. Mereka ditawarkan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas.

Korban diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Para korban diiming-iming komisi besar.

"Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang. Total kerugian korban yang di Indonesia ini mencapai Rp59 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri. Ada tiga orang dicokok dan ditetapkan tersangka.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa (16/7/2024).

Satu diantara tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok. Dia ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Kata dia, para pelaku menyebar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp juga Telegram. Dimana, kata dia, dialamnya terdapat link penipuan.

"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan. Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," paparnya.

Tersangka kedua yang berinisial M berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah Z.S.

Sementara, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI, perannya sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu atas perintah Z.S.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral