- ANTARA
Soal Kedudukan Watimpres, Yusril Ihza Sebut Tak Ada Persoalan Hukum Tata Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari perspektif hukum tata negara.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (UU Wantimpres) menjadi DPA yang disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
"Hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," kata Yustril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dia menilai tafsir kedudukan terkait perubahan Wantimpres menjadi DPA yang bakal dilakukan DPR lebih mendekati maksud dari UUD 1945, dibandingkan dengan tafsir pada UU Wantimpres ketika dirumuskan pada tahun 2006.
Dia menjelaskan sebelum amendemen UUD 1945, DPA disebutkan sebagai nomenklatur dan dari segi hukum tata negara digolongkan sebagai "lembaga tinggi negara" yang susunannya ditetapkan melalui undang-undang.
"Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah," ucapnya.
Setelah amendemen UUD 1945, lanjut dia, nomenklatur DPA dihapus. Namun, ketentuan terkait yang mengatur perihal DPA masih ada dan mengalami pengubahan.