- Tangkapan layar - tvOne
Ternyata di Putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Dapat Ganti Rugi, Kuasa Hukum Janji akan Tempuh Langkah Ini
Meski demikian, soal ganti rugi immateril akan dibicarakan lagi dengan pihak keluarga kliennya.
Sugianti juga menyebut, meski menilai perlu meminta ganti rugi immateril, namun dirinya taka akan memaksa keluarga Pegi untuk menuntut.
"Kalau keluarga siap mengajuakn ganti rugi, kita siap mendampingi. Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kita belum koordinasi dengan keluarga," kata dia lagi.
Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap sebagai tersangka kasus Vina dan disebut sebagai Pegi alias Perong.
Pegi alias Perong dikatakan adalah otak utama kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu.
Namun, pada sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu disebutkan bahwa penetapan kuli bangunan itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, hakim sidang praperadilan meminta agar status tersangka pria 27 tahun itu dibatalkan demi hukum. (iwh)