Anggota KPU RI Idham Holik.
Sumber :
  • Narda Margaretha Sinambela-Antara

KPU: Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN ke KPK Terancam Tidak Dilantik

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon legislatif (caleg) terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik

Hal ini dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. 

"Ya benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham, Rabu (17/7/2024).

Idham mengatakan aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 soal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral