Polisi Tahan Dua dari Tujuh Pelaku Tawuran di Palmerah.
Sumber :
  • Antara

Polisi Tahan Dua dari Tujuh Pelaku Tawuran di Palmerah

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menahan dua dari tujuh orang terduga pelaku tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7) dini hari lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam) dalam peristiwa itu. 

"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, penahanan itu dilakukan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun mengutip dari Antara pada Rabu )7/7/2024).

Sugiran menyebutkan bahwa dari para pelaku tawuran yang rata-rata masih berusia remaja itu polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit serta bom molotov serta sejumlah barang bukti lain.

Menurut Sugiran, banyak dari para pelaku yang membawa senjata tajam saat tawuran terjadi, namun hanya dua pelaku yang didapati membawa senjata tajam.

"Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," kata dia.

Para pelaku, kata Sugiran, membuang senjata tajam ke beberapa pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.

Selain itu, empat pelaku tawuran ternyata datang dari daerah Bogor, Jawa Barat dan memang sengaja ke kawasan Kemanggisan untuk melakukan aksi tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral