- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Kuasa Hukum 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Layangkan Surat ke Dirjenpas, Ternyata Ini Alasannya...
Bandung, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, yaitu Rully Panggabean mengaku pihaknya telah melakukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengembalikan para terpidana kasus tahun pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu ke Lapas Cirebon.
Dia menyebutkan pihaknya sudah secara resmi melayangkan surat permintaan pemindahan lapas ke Cirebon.
“Kami sudah melakukan permohonan resmi kepada Dirjenpas,” ujar Rully usai menemui para terpidana di lapas Kebon Waru Bandung, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya permohonan pemindahan itu dilakukan agar tempat tinggal keluarga para terpidana dan lokasi penahanan tidak terlalu jauh.
Dia juga menilai, jarak yang jauh akan menimbulkan kesulitan ekonomi dan logistik bagi keluarga yang ingin kunjungan kepada terpidana.
"Kasus (Pegi) ini sudah selesai, dan keluarga mereka mengalami kesulitan untuk mengunjungi karena jarak yang jauh. Kami berharap mereka dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga," terangnya.