Sumber :
- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Kuasa Hukum 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Layangkan Surat ke Dirjenpas, Ternyata Ini Alasannya...
Rabu, 17 Juli 2024 - 15:32 WIB
Rully menambahkan surat permohonan tersebut sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Dirjenpas.
Dia dan tim kuasa hukum lainnya pun berharap keputusan positif dari pihak berwenang dalam waktu dekat.
"Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga para terpidana dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik," ungkap Rully.
Sementara, salah satu kuasa hukum Jontek Bongso menambahkan pihaknya yakin para terpidana itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Kami yakin bahwa para terpidana ini tidak bersalah,” ucap dia.
Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini telah memiliki bukti-bukti dan kesaksian baru.
Hal itu dilakukan agar nantinya para terpidana itu di bebaskan.