Tim kuasa hukum Terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, yaitu Rully Panggabean..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Kuasa Hukum 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Layangkan Surat ke Dirjenpas, Ternyata Ini Alasannya...

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:32 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, yaitu Rully Panggabean mengaku pihaknya telah melakukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengembalikan para terpidana kasus tahun pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu ke Lapas Cirebon. 

Dia menyebutkan pihaknya sudah secara resmi melayangkan surat permintaan pemindahan lapas ke Cirebon. 

“Kami sudah melakukan permohonan resmi kepada Dirjenpas,” ujar Rully usai menemui para terpidana di lapas Kebon Waru Bandung, Selasa (16/7/2024). 

Menurutnya permohonan pemindahan itu dilakukan agar tempat tinggal keluarga para terpidana dan lokasi penahanan tidak terlalu jauh. 

Dia juga menilai, jarak yang jauh akan menimbulkan kesulitan ekonomi dan logistik bagi keluarga yang ingin kunjungan kepada terpidana. 

"Kasus (Pegi) ini sudah selesai, dan keluarga mereka mengalami kesulitan untuk mengunjungi karena jarak yang jauh. Kami berharap mereka dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga," terangnya. 

Rully menambahkan surat permohonan tersebut sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Dirjenpas.

Dia dan tim kuasa hukum lainnya pun berharap keputusan positif dari pihak berwenang dalam waktu dekat. 

"Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga para terpidana dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik," ungkap Rully.

Sementara, salah satu kuasa hukum Jontek Bongso menambahkan pihaknya yakin para terpidana itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. 

“Kami yakin bahwa para terpidana ini tidak bersalah,” ucap dia. 

Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini telah memiliki bukti-bukti dan kesaksian baru.

Hal itu dilakukan agar nantinya para terpidana itu di bebaskan. 

“Kami akan membuktikan hal tersebut melalui jalur hukum yang ada,” tegas dia.

Dia menuturkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan novum PK yang salah satu agendanya melakukan penyusunan ulang secara kronologis kejadian berdasar keterangan para terpidana.

"Langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari novum untuk membebaskan atau mengajukan PK," jelasnya.

"Kunjungan ini salah satunya, kami juga sudah banyak berbincang mengenai kilas balik peristiwa di tahun 2016, tanggal 27 Agustus tepatnya sampai mereka menjadi terpidana," sambung dia.(iah/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral