Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Disdik Jakarta Disebut Pecat Ratusan Guru Honorer hingga Dikecam Berbagai Pihak, Plt Kadisdik Buka Suara..

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:30 WIB

"Dengan subjektivitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," sambung dia.

Mengenai guru honorer tidak resmi ini pun sudah diinformasikan oleh Dinas Pendidikan sejak tahun 2017, dan kemudian diingatkan kembali pada tahun 2022.

"Bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkapnya.

Sementara pembiayaan guru lewat dana BOS memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, guru tersebut bukan lah seorang ASN. Kedua, guru tersebut terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Keempat, tidak ada tunjangan gurunya.

"Nah, dari keempat tersebut, ada dua yang tidak dimiliki (guru honorer tidak resmi) kan, yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," tandas dia. (agr/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
01:23
01:57
02:27
04:33
01:28
Viral