Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Disdik Jakarta Disebut Pecat Ratusan Guru Honorer hingga Dikecam Berbagai Pihak, Plt Kadisdik Buka Suara..

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menanggapi polemik yang beredar di media sosial terkait pemecatan ratusan guru honorer. Imbas hal itu, Dinas Pendidikan mendapat kecaman dari berbagai unsur.

Budi menegaskan guru honorer yang mereka pecat bukan lah pegawai resmi, atau guru honorer yang direkrut sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak dapat dikatakan dipecat.

"Sebenarnya bukan dipecat, maksudnya konotasi dipecat kan. Kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," ujar dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu, Budi menegaskan ratusan guru honorer yang diberhentikan dari tugasnya adalah guru yang direkrut secara pribadi oleh oknum kepala sekolah.

Bahkan guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah, diberi gaji menggunakan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan nada BOS tanpa seleksi yang jelas," tuturnya.

"Dengan subjektivitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," sambung dia.

Mengenai guru honorer tidak resmi ini pun sudah diinformasikan oleh Dinas Pendidikan sejak tahun 2017, dan kemudian diingatkan kembali pada tahun 2022.

"Bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkapnya.

Sementara pembiayaan guru lewat dana BOS memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, guru tersebut bukan lah seorang ASN. Kedua, guru tersebut terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Keempat, tidak ada tunjangan gurunya.

"Nah, dari keempat tersebut, ada dua yang tidak dimiliki (guru honorer tidak resmi) kan, yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," tandas dia. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral