- Antara
Kejagung soal Pemberkasan Kasus Korupsi Timah: Tak Ingin Gegabah
Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya masih merampungkan berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui, hingga kini berkas perkara 6 tersangka tersebut masih belum juga dilimpahkan.
"Apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," kata Harli, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan, kendala pemberkasan yang dimaksud hanya perkara teknis.
Harli yakin pihaknya bakal segera merampungkan berkas keenam tersangka tersebut.
"Jadi kita bersabar saja menunggu. karena proses nya terus, karena terbukti beberapa waktu yang lalu 3 lagi dari situ sudah kita limpahkan. Jadi, kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani, pada akhirnya harus ujungnya harus selesai," kata dia.
Dia menambahka, Kejagung tidak mau gegabah dalam menuntaskan kasus tersebut. Kata Harli, ada beberapa pertimbangan guna melengkapi pemberkasan.