Sumber :
- Dok DPRD DKI Jakarta
Heboh Pemecatan Ratusan Guru Honorer, Komisi E DPRD Jakarta Siap Panggil Disdik DKI
Rabu, 17 Juli 2024 - 19:02 WIB
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(agr/lkf)